Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
PRO Angsuran Menurun

PRO Angsuran Menurun

Keterangan:

Tujuan adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota melalui usaha produktif seperti usaha dagang (kios/toko), jasa Peternakan, Pertanian, Nelayan, rumah makan dan lain - lain.

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

Jasa Piutang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Pinjaman dibawah Rp. 25.000.000,- = 1,67% menurun
  2. Pinjaman Rp. 25.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- = 1,77% menurun
  3. Pinjaman diatas Rp. 50.000.000,- = 1,92% menurun
Aturan Lain:
  1. Memiliki simpanan saham dan dusun minimal 25% dari nominal pinjaman yang diajukan
  2. Bersedia di Pantau perkembangan usahanya secara periodik oleh staf CU Hati Amboina
  3. Analisis keuangan dan kelayakan usaha
  4. Survey Lapangan (tempat dan kualitas usaha)
  5. Jangka waktu maksimal Pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan kecuali diatur lain dalam kebijakan jalinan.
PINJAMAN KONSUMTIF

PINJAMAN KONSUMTIF

Keterangan:

Tujuan :    Membantu memecahkan masalah keuangan yang dihadapi oleh anggota, terutama untuk memenuhi berbagai keperluan konsumtif (perabot rumah tangga, kesehatan, kendaraan, dll)

Aturan Setor:
  • Jangka waktu maksimal pengembalian pinjaman 84 bulan kecuali diatur lain dalam kebijakan jalinan.
Aturan Balas Jasa:

Jasa piutang ( bunga ) ditetapkan sebagai berikut : 

  • Pinjaman <15 juta                       = 1,67% menurun
  • Pinjaman 15 juta s/d 30 juta        = 1,77% menurun
  • Pinjaman> 30 juta                      = 2%  menurun
Aturan Lain:

Memiliki simpanan saham dan Simpanan Dusun dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Pinjaman < 15 juta                     : minimal 25%
  • Pinjaman 15 s/d 30 juta              : minimal 30%
  • Pinjaman > 30 juta                     : minimal 35%
Pinjaman Perumahan Menurun

Pinjaman Perumahan Menurun

Keterangan:

Diperuntukan untuk membeli tanah, membangun atau membeli rumah dan merenovasi serta perawatan rumah.

Aturan Setor:

1. Waktu Pengemablian maksimal 180 bulan/ 15 tahun

Aturan Balas Jasa:
  1. Jasa Piutang (bunga) 1,50% bulan (menurun)
Aturan Lain:
  1. Plafon Pinjaman Rp. 200.000.000,-
  2. Saldo Pinjaman 500% (5x) dari besar simpanan Paparisa dan tidak melebihi Plafon Pinjaman Paparisa
  3. Minimal 1 orang keluarga Batih telah menjadi anggota CUHA
  4. Informasi harga, legalitas, kondisi dan lokasi tanah/rumah yang akan dibeli /dibangun wajib disampaikan ke staf kredit, kemudian staf wajib mengadakan kunjungan ke lokasi.
Pinjaman Pendidikan Tetap

Pinjaman Pendidikan Tetap

Keterangan:

Tujuan : Membantu Pembiayaan Pendidikan

Aturan Setor:
  1. Jangka Waktu maksimal Pengembalian Pinjaman adalah 60 bulan kecuali diatur lain dalam kebijakan Jalinan.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Piutang (bunga) ditetapkan sebagai berikut :

  • Pinjaman dibawah atau sama dengan 25 juta  = 1,07%
  • Pinjaman diatas atau sama dengan 25 juta sampai 100 juta = 1,31%
Aturan Lain:
  1. Plafon Pinjaman Rp. 100.000.000,-
  2. Memiliki simpanan sasi 15% dari pinjaman yang diajukan dan tidak pernah melebihiplafon pinjaman sasi
  3. memasukkan rincian biaya Pendidikan.
PINJAMAN KOMUNITAS

PINJAMAN KOMUNITAS

Keterangan:

Tujuan : Meningkatkan pendapatan melalui usaha, bagi anggota yang terbentuk dalam komunitas Pinjaman komunitas diperuntukkan bagi anggota yang terbentuk dalam komunitas – komunitas yang ingin mengembangkan usaha dan baru memulai usaha

Aturan Setor:

Jangka Waktu Pengembalian :

  • Usaha pertanian                         : 3 – 24 bulan
  • Kios dan pedagang                     : 1 – 12 bulan
  • Usaha peternakan                      : 6 – 24 bulan
  • Usaha Perikanan                        : 1 – 20 Bulan
Aturan Balas Jasa:

Jasa Piutang (bunga) 0,50% /bulan flat.

Aturan Lain:
  1. Plafon Pinjaman 15.000.000,-
  2. Bersedia didampingi oleh Petugas CUHA
  3. Anggota Komunitas yang mengajukan Pinjaman wajib mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Komunitas
  4. Wajib membuka rekening lenso khusus untuk usaha dan menabung minimal Rp. 100.000,- setiap penjualan hasil usaha
  5. Apabila Lewat Tanggal Jatuh Tempo Pelunasan maka dikenakan denda 1% per bulan dari saldo terakhir.
  6. Dalam hal gagal usaha maka jangka waktu pengembalian pinjaman diperpanjang maksimal 6 bulan dan tidak dikenakan denda
  7. Anggota dapat melakukan pinjaman lainnya terkecuali pinjaman menambah simpanan
  8. Apabila 1 komunitas mengalami kredit macet, maka simpanan masing-masing anggota komunitas ditarik untuk membayar angsuran tertunggak tersebut.
  9. Jika point diatas tidak dijalankan oleh komunitas, maka bulan berjalan dan seterusnya pinjaman komunitas dari anggota tersebut dialihkan ke pinjaman produktif umum
Pinjaman Komunitas Pokok Tetap

Pinjaman Komunitas Pokok Tetap

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

PMS Angsuran Menurun

PMS Angsuran Menurun

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Sero 3 Bulan

Sero 3 Bulan

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

null

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Sero 12 Bulan

Sero 12 Bulan

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

null

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: