Tujuan adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota melalui usaha produktif seperti usaha dagang (kios/toko), jasa Peternakan, Pertanian, Nelayan, rumah makan dan lain - lain.
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Jasa Piutang ditetapkan sebagai berikut :
- Pinjaman dibawah Rp. 25.000.000,- = 1,67% menurun
- Pinjaman Rp. 25.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- = 1,77% menurun
- Pinjaman diatas Rp. 50.000.000,- = 1,92% menurun
- Memiliki simpanan saham dan dusun minimal 25% dari nominal pinjaman yang diajukan
- Bersedia di Pantau perkembangan usahanya secara periodik oleh staf CU Hati Amboina
- Analisis keuangan dan kelayakan usaha
- Survey Lapangan (tempat dan kualitas usaha)
- Jangka waktu maksimal Pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan kecuali diatur lain dalam kebijakan jalinan.