Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Kepemilikan Anggota

Aturan Setor:

Disetor sekali saat jadi anggota.

Aturan Tarik:

Tidak bisa ditarik selama menjadi anggota

Aturan Balas Jasa:

BJS ditentukan oleh Pengurus

BJS dihitung setelah RAT

Anggota yang keluar sebelum RAT tidak berhak atas BJS

Aturan Lain:

Simpanan perdana dapat melalui Pinjaman Menambah Simpanan kecuali anggota Luar biasa wajib setor secara tunai.

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Kepemilikan Anggota

Aturan Setor:

Setoran wajib setiap bulan Rp. 20.000,-

Aturan Tarik:

Tidak bisa ditarik selama menjadi anggota

Aturan Balas Jasa:

BJS ditentukan oleh Pengurus

BJS diberikan setelah RAT

Anggota yang keluar sebelum RAT tidak berhak atas BJS

Aturan Lain:

 

Dusun

Dusun

Keterangan:

Tujuan : Simpanan Investasi anggota untuk jangka panjang

Aturan Setor:
  • Simpanan Perdana Anggota Baru 1.000.000, s/d 14.000.000
  • Setoran Pada bulan berikutnya minimal 20.000 dan maksimal  500.000 per bulan
  • Anggota Luar Biasa dan anggota biasa yang tidak meminjam, setoran pada bulan berikutnya minimal 20.000 dan masksimal  250.000 per bulan
Aturan Tarik:

Saldo Minimal tarik Rp. 1.000.000

Aturan Balas Jasa:

BJS dihitung per tahun dan dibukukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 9% per tahun bagi anggota yang aktif menabung dan meminjam
  2. 3% per tahun bagi anggota yang aktif menabung tetapi tidak meminjam
  3. 1% per tahun jika ada penarikan dan atau tidak menabung dalam bulan berjalan
Aturan Lain:
  1. Anggota yang telah memiliki simpanan dusun  diatas atau sama dengan Rp. 100.000.000, BJSnya tetap dihitung 9% per tahun bagi anggota yang aktif menabung dan meminjam dan BJSnya dipindahkan ke simpanan lenso pada akhir bulan berjalan
  2. Simpanan Dusun maksimal 200.000.000, apabila lebih maka kelebihan itu ditarik untuk dipindahkan ke simpanan Lenso.
Sero 6 Bulan

Sero 6 Bulan

Keterangan:

Tujuab dari Simpanan Sero : Simpanan yang di fungsikan untuk Investasi Keuangan Anggota dalam Periode tertentu

Aturan Setor:

Tabungan Minimal Rp. 500.000,- maksimal Rp. 100.000.000,- per anggota

Aturan Tarik:

Penarikan Sero sebelum jatuh tempo, maka simpanan Sero langsung ditutup dan dikenakan pinalti sebesar 1,5% dari nominal Sero. 

 

Aturan Balas Jasa:

1.BJS Sero bulanan dimasukkan ke rekening lenso setiap tanggal jatuhtempo

2.  Jangka Waktu Penyimpanan : 

  1. 3 bulan =  5% per tahun
  2. 6 bulan = 6% per tahun
  3. 12 bulan = 7% per tahun
Aturan Lain:
  1. Pencairan Sero menggunakan meterai Rp. 6.000,- (enam ribu) dan ditanggung oleh anggota
  2. SERO yang telah mencapai tanggal jatuh tempo diberikan batas waktu pencairan 7 hari setelah tanggal jatuh tempo
  3. Jika SERO menggunakan sistim perpanjang otomatis maka dengan sendirinya SERO tersebut akan berlanjut ke periode berikutnya jika tidak dilakukan pencairan pada tanggal jatuh tempo.
  4. Jika SERO menggunakan sistim tidak perpanjang otomatis maka dengan sendirinya bunga SERO tidak dibayarkan lagi setelah melebihi tanggal jatuh tempo.
Simpanan Harian Lenso

Simpanan Harian Lenso

Keterangan:

Simpanan yang difungsikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota maupun yang tidak terduga.

Aturan Setor:

Saldo Awal dan saldo minimal tarik  Rp. 50.000,- 

Setoran selanjutnya minimal Rp. 100,-

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

BJS Lenso 2% / tahun  dan dibukuan  setiap akhir bulan.

Aturan Lain:

Simpanan Lenso dapat dibuka lebih dari satu rekening dan pembukaan rekening selanjutny dikenakan administrasi Rp. 5.000,-

Simpanan Pendidikan

Simpanan Pendidikan

Keterangan:

Tujuan : Untuk Persiapan dan Pembiayaan Pendidikan Formal.

Aturan Setor:
  1. Setoran awal dan saldo minimal Rp. 50.000,-
  2. Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,- maksimal Rp. 5.000.000,- / bulan
Aturan Tarik:

Simpanan Sasi maksimal 200.000.000,- apabila lebih maka kelebihan itu ditarik untuk dipindahkan ke simpanan lenso

Aturan Balas Jasa:

Bjs sasi 6% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan

Aturan Lain:
  1. Simpanan sasi secara otomatis menjadi jaminan pinjaman pendidikan  dan dapat digunakan menjadi jaminan pinjaman lainnya.
  2. Setiap penarikan simpanan Sasi harus sesuai peruntukkannya (pendidikan formal) dengan menunjukan bukti-bukti sesuai peruntukannya tersebut (konfirmasi orang tua).Setiap penarikan simpanan Sasi harus sesuai peruntukkannya (pendidikan formal) dengan menunjukan bukti-bukti sesuai peruntukannya tersebut (konfirmasi orang tua).
Paparisa

Paparisa

Keterangan:

Diperuntukkan untuk membeli tanah, membangun atau membeli rumah dan merenovasi serta perawatan rumah.

Aturan Setor:

1. Saldo awal dan saldo minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu) dan juga bisa melalui pinjaman menambah simpanan perdana maksimal Rp. 1.000.000,-

2. Setoran selanjutnya minimal Rp. 20.000,-

3. Untuk meningkatkan simpanan paparisa dapat melalui pinjaman menambah simpanan maksimal 1.000.000,-

Aturan Tarik:

Penarikan simpanan diluar tujuan atau kegunaan Paparisa, dikenakan denda 3% dari normal penarikan. 

Aturan Balas Jasa:

BJS 3% per tahun dihitung harian dan dibukukan setiap akhir bulan.

Aturan Lain:

Secara otomatis menjadi jaminan pinjaman paparisa dan dapat digunakan menjadi jaminan pinjaman lainnya

Darurat

Darurat

Keterangan:

Membangun kebiasaan menabung untuk meringankan beban anggota ketika mengalami masa sulit dan dalam kondisi darurat yang tidak terencana seperti sakit, PHK, kematian anggota keluarga, kecelakaan, bencana alam/kebakaran dan pailit usaha.

Aturan Setor:

1. Saldo awal membuka rekening & saldo minimal adalah 50.000,-

2. Setiap bulan menabung minimal Rp. 10.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000,-

3. Simpanan darurat tidak dapat ditambah lagi secara tunai apabila sudah mencapai plafon Rp 20.000.000,-

Aturan Tarik:

1. Simpanan ini dapat ditarik pada saat anggota mengalami masa sulit sesuai dengan tujuan dari simpanan darurat.

2. Penarikan di luar tujuan diatas dikenakan pinalti 3% dari total yang ditarik

Aturan Balas Jasa:

BJS 4% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan

Aturan Lain:

1. Jenis simpanan ini hanya untuk anggota biasa

2. Jika saldo simpanan sudah mencapai angka maksimal maka bunga simpanannya di masukkan ke simpanan lenso.

3. Tidak bisa di jadikan jaminan pinjaman dan tidak bisa di tarik untuk membayar pinjaman

Menambah Simpanan

Menambah Simpanan

Keterangan:

Tujuan adalah untuk membangun kebiasaan menabung dan menambah modal pada simpanan dusun dan paparisa

Aturan Setor:
  1. Plafon pinjaman maksimal Rp. 15.000.000,-
  2. Pinjaman Menambah simpanan perdana minimal Rp. 3.000.000,-
  3. Pinjaman menambah simpanan kedua dan selanjutnya minimal Rp. 1.000.000,-
Aturan Balas Jasa:

Jasa Piutang (bunga) :

  1. 1%, jika saldo simpanan dusun < Rp. 50.000.000,-
  2. 2%, jika saldo simpanan dusun sama dengan atau diatas Rp. 50.000.000,-
Aturan Lain:

1. Pinjaman Menambah Simpanan bulan Pertama bagi anggota baru belum dilindungi oleh Jalinan Puskopdit BKCU Kalimantan

2. Jangka Waktu Minimal Pengembalian Pinjaman menambah Simpanan :

     2.1. 6 (enam) bulan khusus untuk menambah simpanan perdana dan jika saldo simpanan dusun dibawa Rp. 50.000.000,-

     2.2. 12 (dua belas) bulan jika saldo simpanan dusun sama dengan atau diatas Rp. 50.000.000,- dan di bawah Rp. 100.000.000,-

     2.3. Jika saldo dusun sama dengan atau dibawah Rp. 100.000.000,- tidak diperkenankan melakukan pinjaman menambah simpanan.

3. Dalam jangka waktu minimal pengembalian pinjaman menambah simpanan tidak diperkenankan memperbesar angsuran.