Keterangan: Membangun kebiasaan menabung untuk meringankan beban anggota ketika mengalami masa sulit dan dalam kondisi darurat yang tidak terencana seperti sakit, PHK, kematian anggota keluarga, kecelakaan, bencana alam/kebakaran dan pailit usaha.
Aturan Setor: 1. Saldo awal membuka rekening & saldo minimal adalah 50.000,-
2. Setiap bulan menabung minimal Rp. 10.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000,-
3. Simpanan darurat tidak dapat ditambah lagi secara tunai apabila sudah mencapai plafon Rp 20.000.000,-
Aturan Tarik: 1. Simpanan ini dapat ditarik pada saat anggota mengalami masa sulit sesuai dengan tujuan dari simpanan darurat.
2. Penarikan di luar tujuan diatas dikenakan pinalti 3% dari total yang ditarik
Aturan Balas Jasa: BJS 4% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan
Aturan Lain: 1. Jenis simpanan ini hanya untuk anggota biasa
2. Jika saldo simpanan sudah mencapai angka maksimal maka bunga simpanannya di masukkan ke simpanan lenso.
3. Tidak bisa di jadikan jaminan pinjaman dan tidak bisa di tarik untuk membayar pinjaman